Nasional 14 Feb 2026 1 views

TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025

Judul: TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025 Jakarta, TNI mengklaim pelanggaran yang dilakukan prajurit sepanjang 2025 menurun dibandingkan dengan 2024.Komandan Pusat...

TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025
Judul: TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025

Jakarta, TNI mengklaim pelanggaran yang dilakukan prajurit sepanjang 2025 menurun dibandingkan dengan 2024.Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan penurunan itu berdasar hasil evaluasi terhadap Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Operasi Yustisi sepanjang 2025."Operasi Gaktib mengalami penurunan dari 456 pelanggaran menjadi 432 pelanggaran, atau turun 5,62 persen. Operasi Yustisi menurun dari 925 perkara menjadi 549 perkara, atau turun 40,64," kata Yusri saat apel di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (13/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, capaian itu menunjukkan adanya kemajuan, namun tidak boleh membuat lengah."Upaya pembinaan disiplin dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan secara konsisten," ujarnya.
Yusri juga menjelaskan penurunan pelanggaran itu disebabkan dua faktor. Pertama, kondisi prajurit yang sudah mulai sadar untuk tidak melakukan pelanggaran.Pilihan RedaksiKemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari ItaliaDua Jet Latih Tempur T-50i dari Korsel Tiba di RI, Perkuat TNI AUMenko Polkam Respons Rentetan Penyerangan KKB di Papua"Kemudian dari kita juga selalu mengedepankan edukasi. Edukasi, sosialisasi, sehingga metode-metode itu yang terus kita kembangkan," katanya.Ia meminta komandan satuan aktif mengingatkan dan membina anggotanya untuk tidak membuat pelanggaran."Untuk evaluasi yang satuannya banyak pelanggaran. Ya, ini tentunya dari pimpinan tentu ada ini masalah bin-sat, masalah pembinaan satuan," katanya.
(yoa/isn)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260213225300-20-1328103/tni-klaim-pelanggaran-hukum-prajurit-turun-di-2025
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.