Sistem Ganjil-Genap DKI Jakarta Ditiadakan pada Libur Imlek 2026
Jakarta, Dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak dib...
Jakarta, Dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada Senin (16/2) hingga Selasa (17/2) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Pengumuman ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram Traffic Management Centre (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada Minggu malam (15/2).Sambut Imlek, Petugas PPSU Bersihkan Vihara Viriya Bala di Jaktim
"Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN," tulis TMP Polda Metro Jaya.Dalam unggahan tersebut, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
Adapun kebijakan lain yang dirujuk, yakni SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau Instagram Story mereka guna mendapatkan pembaruan terkini mengenai kondisi lalu lintas di lapangan.Selain itu, TMC Polda Metro Jaya mengingatkan pengendara untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas selama periode libur ini.Unggahan yang telah mendapatkan 585 likes dalam 12 jam ini juga mencantumkan sejumlah tagar seperti #TMCPoldaMetroJaya, #DitlantasPMJ, dan #InfoLalin untuk memperluas jangkauan informasi.Perjalanan KA Terganggu Akibat Banjir di GroboganBerdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026. Adapun tanggal 16 Februari 2026 ditentukan sebagai cuti bersama.Berdasarkan SKB tersebut, total ada 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama sepanjang 2026."Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB, mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara RI. (rti)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260216110210-20-1328600/sistem-ganjil-genap-dki-jakarta-ditiadakan-pada-libur-imlek-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Ratusan Akademisi dan Aktivis Kumpul di UI, Singgung 'Inflasi Pengamat'
13 Apr 2026
Kanal Masjid UGM Respons Ceramah JK yang Dianggap Menista Agama
13 Apr 2026
KDM Jawab Wagub Kalbar: Maaf Apabila Jabar Menyinggung Daerah Lain
13 Apr 2026
Todung Mulya Lubis: Saiful Mujani Dituduh Makar, Ini Salah Kaprah
13 Apr 2026
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq Ajukan Kontra Memori Kasasi
13 Apr 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Turun Tangan Kendalikan Harga Komoditas