Nasional 17 Feb 2026 7 views

Tempat Hiburan Malam di DKI Wajib Tutup saat Ramadan, Ada Pengecualian

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual/elektronik untuk...

Tempat Hiburan Malam di DKI Wajib Tutup saat Ramadan, Ada Pengecualian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual/elektronik untuk orang dewasa, dan bar untuk tutup. Penutupan ini berlaku mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun, ada pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya, lokasi tersebut tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa untuk usaha yang diizinkan beroperasi, jam operasionalnya diatur secara spesifik, yaitu dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Beberapa jenis usaha lain juga memiliki batas waktu operasional yang berbeda sesuai ketentuan.

Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Pada hari-hari tertentu, seperti hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, beberapa usaha tetap diwajibkan tutup.

Pemprov DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Andhika menyatakan bahwa pengaturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan sambil menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan untuk menjaga ketertiban serta suasana kondusif di ibu kota. Andhika menambahkan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan tren positif perekonomian sektor pariwisata Jakarta.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260217135702-20-1328914/tempat-hiburan-malam-di-dki-wajib-tutup-saat-ramadan-ada-pengecualian
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.