Nasional 19 Feb 2026 8 views

Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui

Jakarta, Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara yang ditang...

Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui
Judul: Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui

Jakarta, Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dituntut dengan pidana 8 dan 10 tahun penjara. Para terdakwa yang menjalani sidang tuntutan itu adalah Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer.Kasus Suap Hakim-TPPU, Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun BuiAdvokat Ariyanto 'Gadun FM' Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Suap HakimAdvokat Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Bui dan Dipecat dari Dosen UI

Adapun tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa meyakini Junaedi dkk telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Berikut detail tuntutan tiga terdakwa tersebut:1. Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.2. Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.3. Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
(ryn/kid)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260219033845-12-1329425/buzzer-kasus-perintangan-penyidikan-kejagung-dituntut-8-10-tahun-bui
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.