Pimpinan DPR Sentil Jokowi: Tak Mungkin UU KPK Dibuat Tanpa Surpres
Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pembuatan sebuah undang-undang (UU) di DP...
Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pembuatan sebuah undang-undang (UU) di DPR RI tak mungkin bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).Ia menyatakan hal itu saat ditanya oleh wartawan mengenai tanggapan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Jokowi mendukung wacana untuk merevisi kembali UU KPK ke versi lama, karena ia mengaku tak terlibat dalam perubahan revisi undang-undang sebelumnya.
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden (Jokowi)," kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah soal bencana Sumatera, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).Beda dengan Jokowi, Istana Tak Terpikir Revisi UU KPK
Menurut Cucun, pembahasan sebuah UU baru bisa berjalan setelah adanya Surpres. Biasanya, Surpres tersebut berisi tentang penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas sebuah rancangan undang-undang."Enggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari Presiden," kata dia.Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang juga hadir dalam kesempatan yang sama dengan Cucun, menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk mengubah UU KPK ke versi yang lama."Belum ada kita bahas," kata Prasetyo.Pras tak ambil pusing saat disinggung perihal dukungan Jokowi yang ingin UU KPK dikembalikan ke versi lama. Dia menegaskan wacana revisi UU KPK tak ada hubungannya dengan Jokowi."Apa hubungannya nih dengan pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada," imbuhnya.
Jokowi sebelumnya mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.Jokowi bahkan mengaku tak terlibat dalam revisi UU KPK pada 2019 lalu. Kala itu, dia mengaku tak ikut meneken hasil revisinya."Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).Mantan presiden tersebut mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat Presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru. (antara)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260219064925-32-1329467/pimpinan-dpr-sentil-jokowi-tak-mungkin-uu-kpk-dibuat-tanpa-surpres
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Mendagri Tito soal Marak OTT Kepala Daerah: Yang Milih Siapa?
13 Apr 2026
FOTO: Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK
13 Apr 2026
Alasan Anwar Usman Pingsan di Gedung MK: Begadang Nonton Podcast
13 Apr 2026
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumut dan Jateng
13 Apr 2026
Kata-Kata Anwar Usman Usai Tinggalkan MK: Ibarat Bayi Tanpa Dosa
13 Apr 2026
Kecelakaan Bus Vs Motor di Terminal Kampung Rambutan, Ibu dan Anak Tewas