Pasutri di Surabaya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita
Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Bangkingan, Lakarsantri, atas...
Surabaya, Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Bangkingan, Lakarsantri, atas dugaan penganiayaan terhadap keponakan mereka yang baru berusia empat tahun.Dua pelaku yakin inisial UFA (30) dan SAW (23), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.Polisi Temukan Petasan di Lokasi Ledakan Maut SitubondoEks Kapolres Bima Positif Narkoba, Kompolnas Buka SuaraDKI 'Pelototi' Pedagang Takjil Musiman Agar Tak Rampas Hak Pedestrian
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, motif tersangka melakukan kekerasan adalah karena korban, seorang bocah perempuan berinisial K, dianggap sulit diatur."Pengakuan dari pelaku anak ini nakal. Tapi umur 4 tahun nakalnya bisa terukur lah sebetulnya. Jadi anak ini sering ditinggal pelaku dia dipinjami HP (handphone) seperti itu. Jadi Lama-lama lihat HP, kata-kata nya pun mengikuti di HP," kata Melatisari, Rabu (18/2).
Berdasarkan keterangan tersangka, konten video yang ditonton memicu korban mengucapkan kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas bagi anak seusianya.Kata-kata tak pantas yang ditiru dari konten ditonton di HP itu kemudian diduga menyulut emosi kedua pelaku hingga melakukan kekerasan fisik dengan dalih memberikan pelajaran."Menurut pelaku ini kelihatan nakal gitu. Sehingga sulit diatur seperti itu. Jadi memicu emosi dari pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap anak ini," lanjutnya.Dari pemeriksaan polisi diketahui tersangka UFA mengakui telah melakukan kekerasan fisik sejak akhir tahun lalu. Ia berdalih pemukulan dilakukan untuk mendisiplinkan korban yang berkata kotor."Saya pukul mulutnya. [Melakukan kekerasan] mulai Desember akhir," diakui UFA.Akibat tindakan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka robek di bagian mulut.Tak hanya kekerasan fisik, tersangka SDW juga mengakui bahwa korban kerap dikurung sendirian di dalam kamar kos saat mereka pergi bekerja dari pagi hingga sore hari."Aku kunci dia. [Dari pukul 08.00-17.00?] Iya," tutur SDW singkat.
Aksi penganiayaan itu sendiri terbongkar pada Senin (9/2) siang setelah tetangga kos mendengar teriakan korban. Saksi mata menyebut bocah 4 tahun menangis meminta pintu dibuka karena kelaparan.Salah satu tetangga, Islaha, mengaku terpukul saat melihat kondisi fisik bocah malang tersebut yang dipenuhi luka."Dia memanggil saya berkali-kali minta dibukakan pintu karena lapar. Rambutnya botak di bagian atas wajahnya penuh luka. Saya sampai menangis melihatnya," ujarnya.Atas tindakannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui (frd/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260219071211-12-1329474/pasutri-di-surabaya-jadi-tersangka-penganiayaan-balita
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Mendagri Tito soal Marak OTT Kepala Daerah: Yang Milih Siapa?
13 Apr 2026
FOTO: Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK
13 Apr 2026
Alasan Anwar Usman Pingsan di Gedung MK: Begadang Nonton Podcast
13 Apr 2026
Kata-Kata Anwar Usman Usai Tinggalkan MK: Ibarat Bayi Tanpa Dosa
13 Apr 2026
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumut dan Jateng
13 Apr 2026
Kecelakaan Bus Vs Motor di Terminal Kampung Rambutan, Ibu dan Anak Tewas