Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi Direhab di BNN
Jakarta, Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina bakal menjalani rehabi...
Jakarta, Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina bakal menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan keputusan rehabilitasi tersebut sesuai dengan hasil asesmen dari tim terpadu.Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Konsumsi Ekstasi
"Tim asesmen terpadu merekomendasikan saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).Ia menjelaskan asesmen dilakukan setelah keduanya terbukti mengkonsumsi barang haram narkotika jenis ekstasi dari hasil pemeriksaan sampel rambut.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ujarnya.Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.AKBP Didik Dipecat karena Narkoba hingga Penyimpangan SeksualBarang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gr.Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260220124802-12-1330004/istri-akbp-didik-dan-aipda-dianita-positif-ekstasi-direhab-di-bnn
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
FOTO: Tanggap Darurat Gempa Bumi di Flores Timur
13 Apr 2026
Kabel Optik Menumpuk, Tiang Listrik di Mangga Besar Jakbar Ambruk
13 Apr 2026
Viral Preman Palak Sopir Bajaj di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku
13 Apr 2026
Janji Cium Lutut KDM, Wagub Kalbar Singgung Beda Luas Provinsi dan APBD
13 Apr 2026
Kemhan Lepas 2.019 Calon Komcad ASN ke 6 Lembaga Pendidikan Militer
13 Apr 2026
Bayi 1,5 Tahun Hipotermia Saat Dibawa Orangtua Naik Gunung Ungaran