Nasional 20 Feb 2026 9 views

Kejagung: Rekayasa Ekspor CPO Modus POME Hanya di Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) hanya tercatat di Indonesia. Direktur Penyidikan Jaks...

Kejagung: Rekayasa Ekspor CPO Modus POME Hanya di Indonesia
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) hanya tercatat di Indonesia. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa di negara tujuan ek
spor, penerimaan tetap dicatat sebagai CPO dari Indonesia.

Syarief menambahkan, hasil pemeriksaan penyidik terhadap beberapa negara penerima ekspor POME memastikan bahwa rekayasa kode ekspor ini hanya dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui petugas di Indonesia. "Untuk data negara tujuan sebagian yang kami dapat, dicatat sebagai CPO. Kurang lebih seperti itu (rekayasa dokumen di Indonesia)," ujarnya pada Jumat (20/2).

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah total 16 rumah dan kantor terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME pada periode 2022-2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan penyidik di wilayah Medan dan Pekanbaru pada 12 hingga 14 Februari lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, telepon genggam, komputer, dan 6 unit mobil.

Kasus korupsi POME ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di pasar. Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan menggunakan kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO), yang merupakan residu dari minyak kelapa sawit. Ditemukan juga praktik pemberian dan penerimaan suap untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME ini mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Saat ini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, yaitu FJR selaku mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260220150844-12-1330065/kejagung-rekayasa-ekspor-cpo-modus-pome-hanya-di-indonesia
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.