Komisi III DPR Sebut Keputusan Bisnis Tak Bisa Selalu Dianggap Korupsi
Jakarta, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat bahwa keputusan bisnis tak bisa serta merta...
Jakarta, Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat bahwa keputusan bisnis tak bisa serta merta diseret atau diperkarakan menjadi kasus tindak pidana korupsi.Nasir menuturkan dunia bisnis memiliki aturan yang harus dihormati dan didengar oleh aparat penegak hukum.Kejagung: Rekayasa Ekspor CPO Modus POME Hanya di Indonesia
"Jadi sekali lagi saya pikir, ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh pendengar hukum, ya," kata Nasir dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2).Politikus PKS itu menyoroti kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang sempat divonis empat tahun. Namun, kasus itu mendapat kritik dan belakangan Ira justru mendapat rehabilitasi karena tak terbukti merugikan negara.
"Dan kalau kita membaca Ira Puspa, ya, mengatakan bahwa justru dia memberikan keuntungan kepada negara, kenapa dia dikriminalisasikan," katanya.Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatan menilai pemidanaan kasus korupsi selama ini banyak merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun, menyangkut kasus di BUMN, Alex menilai kasusnya bisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas maupun UU BUMN.Di sana, Alex menyebut ada ketentuan yang memungkinkan direksi lepas dari tanggung jawab pidana maupun perdata."Kan di sana ada istilahnya business judgment rule," ujar Alex pada kesempatan yang sama.KPK Usut Safe House Lain di Kasus Suap Pejabat Bea CukaiOleh karena itu, dia berpendapat, dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN misalnya, aparat penegak hukum harus mencari konflik kepentingan. Jika mens rea itu tak ditemukan, maka dugaan kasus korupsi tidak bisa dilanjutkan."Jadi intinya kalau menyangkut Pasal 2 dan 3, ketika di KPK potensinya itu saya sampaikan, cari konflik kepentingan. Untuk suap dan gratifikasi relatif agak sulit. Saya lihat itu konflik kepentingan," ujarnya. (fra/thr/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260220214044-12-1330211/komisi-iii-dpr-sebut-keputusan-bisnis-tak-bisa-selalu-dianggap-korupsi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Wanita Injak Alquran di Lebak untuk Bersumpah soal Make Up-Parfum
13 Apr 2026
ASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 Juta
13 Apr 2026
Polda Tegur Kapolres Solok Kota soal Rombongan Foto di Sitinjau Lauik
13 Apr 2026
Dipolisikan GAMKI, JK Bantah Pernyataannya di UGM Nista Ajaran Kristen
13 Apr 2026
FOTO: Buron Narkoba The Doctor Ditangkap hingga OTT Bupati Tulungagung
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Cium Lutut KDM Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 T