KPK Pastikan Proses Hukum Eks Kajari HSU Sesuai Prosedur
Jakarta, Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertin...
Jakarta, Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi bergulir, Jumat (20/2).KPK, sebagai pihak termohon, menyatakan menghormati upaya hukum Albertinus karena hal itu merupakan hak setiap tersangka untuk menguji prosedur ke pengadilan.Kajari HSU Tersangka Pemerasan KPK Ajukan Praperadilan
"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK pastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2)."Termasuk dalam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Budi menyatakan, KPK berkomitmen tegak lurus pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial), transparan, serta akuntabel.Mobil Pemda Tolitoli Ada di Tangan Kajari HSU Kalsel, KPK TelusuriKPK Periksa 15 Saksi Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Kajari HSU DkkKasi Intelijen HSU Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penangkapan KPKDalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Albertinus, KPK secara intens berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum."Namun demikian, KPK tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan, termasuk permohonan Praperadilan," ucap Budi."KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.Disitat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.Albertinus mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus dugaan pemerasan.KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPjunctoPasal 64 KUHP.
Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PekerjaanUmum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).Kasus ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.Geledah Rumah Dinas & Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Pemda TolitoliDalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, KPK menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. (ryn/asr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260221063738-12-1330237/kpk-pastikan-proses-hukum-eks-kajari-hsu-sesuai-prosedur
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Wanita Injak Alquran di Lebak untuk Bersumpah soal Make Up-Parfum
13 Apr 2026
ASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 Juta
13 Apr 2026
Polda Tegur Kapolres Solok Kota soal Rombongan Foto di Sitinjau Lauik
13 Apr 2026
Dipolisikan GAMKI, JK Bantah Pernyataannya di UGM Nista Ajaran Kristen
13 Apr 2026
FOTO: Buron Narkoba The Doctor Ditangkap hingga OTT Bupati Tulungagung
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Cium Lutut KDM Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 T