Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua
Kupang, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah menetapkan peny...
Kupang, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah menetapkan penyanyi inisial PYDAJK alias Piche Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain Piche Kota, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle.
Kronologi Piche Kota Indonesian Idol Diduga Terlibat Pemerkosaan
Keluarga Piche Kota Buka Suara soal Dugaan Pemerkosaan
Fakta-Fakta Terbaru Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Kasus Narkoba
Roni dan Rifle ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus pemerkosaan dengan korban seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (11/1) di salah satu hotel di Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK," kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulis yang diterima .com, Sabtu (21/2).
Astawa menerangkan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (19/2) di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dia menjelaskan penetapan ketiga tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," kata Astawa.
Astawa menjelaskan dalam kasus tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga tersangka tersebut penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menjerat ketiganya.
"Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," ujar Astawa.
Penyanyi jebolan Top 6 Indonesian Idol, Piche Kota. (Tangkapan layar Instagram @pichekota_)
Dia menjelaskan untuk selanjutnya penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka Piche Kota dan Rifle untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka Roni karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Sebelumnya PicheKota yang dikenal karena menembus Top 6 Indonesian Idol 2025 telah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni Roni dan Rifle. Laporan tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Dalam keterangan sebelumnya, Astawa menjelaskan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.
Astawa memastikan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Proses hukum meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Sebelumnya, pihak keluarga Piche Kota menyatakan menghargai proses hukum yang berlaku. Antonius Chen Jaga Kota selaku ayah menegaskan mereka akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Belu.
"Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya," kata Antonius melalui pesan tertulis kepada .com Rabu (21/1) sore.
RAMADAN 2026
Nyi Ageng Serang, Pahlawan Nasional Penasihat Perang Diponegoro
(eli/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260221120531-12-1330311/penyanyi-piche-kota-jadi-tersangka-pemerkosaan-siswi-sma-di-atambua
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Wanita Injak Alquran di Lebak untuk Bersumpah soal Make Up-Parfum
13 Apr 2026
ASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 Juta
13 Apr 2026
Polda Tegur Kapolres Solok Kota soal Rombongan Foto di Sitinjau Lauik
13 Apr 2026
Dipolisikan GAMKI, JK Bantah Pernyataannya di UGM Nista Ajaran Kristen
13 Apr 2026
FOTO: Buron Narkoba The Doctor Ditangkap hingga OTT Bupati Tulungagung
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Cium Lutut KDM Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 T