Anggota Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Polri Akan Tindak Tegas
Jakarta, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf dan memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap an...
Jakarta, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf dan memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya siswa MTSN berinisial AT (14) hingga tewas."Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).Johnny Isir mengatakan Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.
Eks Kapolres Bima Sempat Minta Alphard ke Malaungi sebagai HukumanBertemu Pemilik Chelsea, Prabowo Dapat Jersey Reece JamesBareskrim Uji Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus TPPU Tambang IlegalJohnny Isir menegaskan Polri bakal menindak tegas dan tidak akan memberikan perlindungan terhadap pelaku. Ia memastikan proses etik dan pidana akan dilakukan secara transparan terhadap pelaku.
"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," tuturnya.Lebih lanjut, ia juga mengajak publik untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap pelaku.Sebelumnya Bripda MS diduga memukul bagian kepala seorang siswa MTsN Maluku Tenggara bernama Arianto Tawakal (14) hingga korban tewas bersimbah darah.Tak hanya Arianto, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara berlapis, yakni melalui peradilan pidana dan sidang kode etik.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan jika Bripda MS terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, maka sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan akan dijatuhkan. (tfq/har)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260221145146-12-1330354/anggota-brimob-aniaya-siswa-hingga-tewas-polri-akan-tindak-tegas
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Wanita Injak Alquran di Lebak untuk Bersumpah soal Make Up-Parfum
13 Apr 2026
ASN di Cilegon Jadi Pengedar Sabu demi Narkoba Gratis dan Rp1 Juta
13 Apr 2026
Polda Tegur Kapolres Solok Kota soal Rombongan Foto di Sitinjau Lauik
13 Apr 2026
Dipolisikan GAMKI, JK Bantah Pernyataannya di UGM Nista Ajaran Kristen
13 Apr 2026
FOTO: Buron Narkoba The Doctor Ditangkap hingga OTT Bupati Tulungagung
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Cium Lutut KDM Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 T