Nasional 21 Feb 2026 9 views

Surya Paloh soal Ambang Batas Parlemen: Sedang Digodok

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan bahwa fraksi partainya di DPR RI saat ini sedang membahas mengenai nilai ambang batas parlemen atau *parliamentary threshold*....

Surya Paloh soal Ambang Batas Parlemen: Sedang Digodok
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan bahwa fraksi partainya di DPR RI saat ini sedang membahas mengenai nilai ambang batas parlemen atau *parliamentary threshold*. Pernyataan ini disampaikan Paloh setelah melepas Tim Safari NasDem Pulau Jawa di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/2).

"Sedang digodok oleh kawan-kawan di DPR, fraksi DPR, tentu dengan Komisi II. Saya serahkan dulu pada mereka untuk bersama dengan para pimpinan fraksi lainnya," jelas Paloh.

Paloh mengisyaratkan bahwa NasDem kemungkinan akan tetap pada usulan lamanya, yaitu ambang batas sebesar tujuh persen. Ia menjelaskan bahwa NasDem berkeinginan untuk menyederhanakan sistem multipartai menjadi "selected party".

"NasDem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi *selected party*, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki. Jadi agak bisa jadi perenungan bagi kita," ujar Paloh.

Ketentuan ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah meminta agar ambang batas parlemen sebesar empat persen dikaji ulang. MK berpendapat bahwa ambang batas parlemen dapat tetap berlaku jika DPR dan pemerintah menetapkan angka tersebut berdasarkan kajian yang memadai. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah wajib merevisi UU Pemilu.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260221153321-32-1330360/surya-paloh-soal-ambang-batas-parlemen-sedang-digodok
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.