Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK di Tengah Proses Laporan Adies Kadir
Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilak...
Salah satu poin utama aduan Formasi adalah pernyataan Palguna yang lebih memilih diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik terhadap Hakim MK Adies Kadir saat rapat bersama DPR. Selain itu, Formasi juga menilai Palguna melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025, yang dianggap tidak etis karena dilakukan sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.
Menanggapi laporan tersebut, Palguna menyatakan bahwa hal itu tidak akan mengganggu proses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Ia menegaskan MKMK akan tetap memproses laporan terhadap Adies. "Soal laporan itu sama sekali akan tidak mengganggu kerja MKMK. Kami bekerja seperti biasa. Alurnya sudah ajeg/baku," kata Palguna pada Minggu (22/2).
Palguna menyampaikan bahwa laporan terhadap Adies kini telah masuk tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah mendengarkan keterangan Adies selaku hakim terlapor. "Sekarang masuk ke tahap RPH untuk menentukan apakah laporan-laporan ini layak diteruskan ke tahap pemeriksaan persidangan atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (18/2), Palguna menghadiri rapat Komisi III DPR. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik Palguna karena tidak mengungkap status laporan terhadap penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR dan meminta Palguna untuk membukanya. Namun, Palguna menolak dengan alasan kerahasiaan substansi laporan merupakan bagian dari independensi MKMK. Ia bahkan menyatakan lebih baik mundur jika harus membuka detail laporan di hadapan anggota dewan.
"Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, pak," kata Palguna dalam rapat tersebut.
Beberapa hari kemudian, Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III mengumumkan bahwa MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan terhadap Adies. Hasil rapat ini tertuang dalam surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026.
"Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," kata Puan membacakan hasil rapat di Paripurna. Komisi III meminta MKMK tetap konsisten melaksanakan kewenangannya dalam Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260222134159-12-1330543/ketua-mkmk-dilaporkan-ke-mkmk-di-tengah-proses-laporan-adies-kadir
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN