MKMK Tetap Proses Laporan Soal Adies Kadir di Tengah Penolakan DPR
Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa MKMK memiliki pedoman sendiri dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini disampaikan Pal...
"Secara substansial, rujukan kami [MKMK] adalah Sapta Karsa Hutama [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi]. Hukum acaranya kami merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024. Kami tidak boleh keluar dari itu. Apa pun putusan MKMK nanti, rujukannya adalah itu, bukan soal-soal lain," jelas Palguna saat dikonfirmasi pada Senin (23/2).
Palguna menambahkan bahwa MKMK akan tetap memproses laporan tersebut. Rapat hasil pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada 25 Februari mendatang.
Adies Kadir dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS). CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi karena menilai proses seleksinya janggal dan melanggar prosedur.
Sementara itu, DPR melalui Rapat Paripurna DPR ke-14 penutupan masa sidang III mengumumkan bahwa MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan terhadap Adies. Kesimpulan rapat ini tertuang dalam surat pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026.
"Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," kata Puan membacakan hasil rapat di Paripurna.
Komisi III meminta MKMK untuk tetap konsisten melaksanakan kewenangannya sesuai Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Sebelumnya, Komisi III mengundang Palguna untuk membahas persoalan ini pada Rabu (18/2). Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik Palguna karena tidak mengungkapkan status laporan terhadap Adies Kadir. Mereka meminta Palguna untuk membuka laporan tersebut, namun Palguna menolaknya.
Palguna menegaskan bahwa kerahasiaan substansi laporan adalah bagian dari independensi MKMK. Ia bahkan menyatakan lebih baik mundur jika harus membuka detail laporan di hadapan anggota dewan.
"Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius, karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, pak," tegas Palguna dalam rapat.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260223142231-12-1330884/mkmk-tetap-proses-laporan-soal-adies-kadir-di-tengah-penolakan-dpr
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN