Nasional 23 Feb 2026 6 views

Kronologi Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak Jadi Tersangka

Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalami kecelakaan pada Selasa, 27 Januari 2026. Kecelakaan in...

Kronologi Tukang Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak Jadi Tersangka
Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalami kecelakaan pada Selasa, 27 Januari 2026. Kecelakaan ini terjadi akibat kondisi jalan yang rusak, dan menyebabkan penumpang yang diboncengnya, Khairi Rafi, meninggal dunia.

Insiden bermula saat Al Amin dan Rafi melintasi Jalan Raya Pandeglang-Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten. Setelah berhasil menghindari beberapa lubang, roda depan sepeda motor Al Amin masuk ke dalam lubang jalan yang rusak. Keduanya terpental ke aspal. Nahas, sebuah ambulans yang melintas saat bersamaan melindas Rafi, yang mengakibatkan kematiannya.

Akibat kejadian tersebut, Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Menanggapi penetapan tersangka ini, kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme *restorative justice*, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Bab IV Pasal 79. Elang berpendapat bahwa kasus ini tidak layak dilanjutkan karena baik kliennya maupun korban sama-sama merupakan korban dari jalan rusak di Kabupaten Pandeglang. "Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan," ujar Raden Elang Mulyana pada Senin, 23 Februari.

Polres Pandeglang menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi *restorative justice* antara Al Amin Maksum dan keluarga Khairi Rafi. Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhamad, menjelaskan pada Senin, 23 Februari, bahwa kesepakatan damai antara kedua belah pihak memerlukan syarat formal. Jika kesepakatan tercapai, proses mediasi akan dilakukan di kepolisian. Setelah proses *restorative justice* terpenuhi, maka proses hukum antara tersangka dan keluarga korban penumpang dapat dianggap selesai. "Kalau itu semua terpenuhi kami siap saja, karena kami ingin yang terbaik untuk kedua belah pihak dan tidak ada tendensi apapun karena kami ingin *on the track*," tambahnya.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260223150129-12-1330902/kronologi-tukang-ojek-korban-kecelakaan-jalan-rusak-jadi-tersangka
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.