Kapolri Instruksikan Anggota Brimob Penganiaya Anak Dihukum Berat
25 Kapolri Instruksikan Anggota Brimob Penganiaya Anak Dihukum Berat Dok. Istimewa Senin, 23 Feb 2026 15:3...
25
Kapolri Instruksikan Anggota Brimob Penganiaya Anak Dihukum Berat
Dok. Istimewa
Senin, 23 Feb 2026 15:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas."Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Kapolri Instruksikan Anggota Brimob Penganiaya Anak Dihukum Berat
Dok. Istimewa
Senin, 23 Feb 2026 15:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas."Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Kapolri Instruksikan Anggota Brimob Penganiaya Anak Dihukum Berat
Dok. Istimewa
Senin, 23 Feb 2026 15:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas."Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bagikan:
url telah tercopy
25
Kapolri Instruksikan Anggota Brimob Penganiaya Anak Dihukum Berat
Dok. Istimewa
Senin, 23 Feb 2026 15:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas."Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bagikan:
url telah tercopy
25
25
25
25
25
Kapolri Instruksikan Anggota Brimob Penganiaya Anak Dihukum Berat
Dok. Istimewa
Senin, 23 Feb 2026 15:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas."Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bagikan:
url telah tercopy
Kapolri Instruksikan Anggota Brimob Penganiaya Anak Dihukum Berat
Dok. Istimewa
Senin, 23 Feb 2026 15:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas."Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bagikan:
url telah tercopy
Kapolri Instruksikan Anggota Brimob Penganiaya Anak Dihukum Berat
Dok. Istimewa
Senin, 23 Feb 2026 15:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas."Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bagikan:
url telah tercopy
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Senin, 23 Feb 2026 15:37 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas."Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas."Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya," kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut.Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260223152812-16-1330914/kapolri-instruksikan-anggota-brimob-penganiaya-anak-dihukum-berat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN