Said Abdullah Tegaskan DPR Tak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, membantah bahwa DPR pernah memutuskan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Penegasan ini disampaikan menyusu...
Said Abdullah menjelaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha ritel modern. Menurutnya, DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang.
Ia menegaskan bahwa kewenangan mencabut izin usaha atau menghentikan operasional perusahaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai eksekutif, khususnya kementerian teknis terkait seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.
Legislator dari PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa wacana penutupan ritel modern muncul dalam diskusi mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam beberapa rapat kerja, memang ada aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih luas di tengah persaingan usaha. Namun, Said menegaskan bahwa diskusi tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Secara nasional, pemerintah mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Said Abdullah menekankan bahwa pengembangan koperasi desa merupakan bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas, namun penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain. Ia menyerukan pembangunan ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif, dengan memperkuat koperasi dan UMKM sambil menjaga kepastian hukum dan iklim investasi.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menegaskan bahwa DPR konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional, yaitu pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. Ia juga menambahkan bahwa DPR selama ini mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum. Said Abdullah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi, dan semua pihak berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional serta kepercayaan publik.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260223153704-633-1330916/said-abdullah-tegaskan-dpr-tak-pernah-putuskan-penutupan-ritel-modern
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN