Sidang Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Lawan Dakwaan 4 Tahun Penjara
Jakarta, YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus dugaan peng...
Jakarta, YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob terancam hukuman empat tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya.Namun dalam persidangan perdana tersebut, Resbob langsung mengajukan keberatan atau eksepsi. Langkah hukum ini diambil bukan untuk menyanggah materi dakwaan, melainkan mempermasalahkan kewenangan lokasi pengadilan (kompetensi relatif) yang mengadili perkara tersebut.
"Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai dengan teknis KUHP yang berlaku sekarang mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan, menurut kami yang lebih tepat di Pengadilan Surabaya," kata Fidelis Giawa selaku kuasa hukum seperti dikutip detikcom, Senin (23/2).Resbob Dibekuk Saat Bersantai di Kafe Rindang Tepi Sungai Semarang
"Karena itu seperti diuraikan (kejadian) terjadi di Surabaya," tambahnya.Terkait materi dakwaan yang menyebutkan Resbob melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda, Fidelis menyebut tidak ada motif ketidaksukaan atau kebencian di balik aksi tersebut."Tidak ada motif sama sekali, untuk menyakiti hati suku atau komunitas tertentu, tidak ada ke sana," ujarnya.Saat disinggung mengenai kabar bahwa Resbob bukan pertama kali melakukan hal serupa, Fidelis menyatakan pihaknya hanya menerima satu laporan dalam perkara ini. "Yang kita lihat berdasarkan pemeriksaan hanya sekali," ujarnya.Fidel menegaskan kliennya sangat menyesali apa yang telah dilakukan terhadap komunitas Viking dan masyarakat Suku Sunda. "Menyesal dan sangat menyesal, dan sudah didamaikan pernyataan penyesalan itu secara terbuka," pungkasnya.Resbob Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara 10 TahunBaca berita lengkapnya di sini. (tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260223164811-12-1330953/sidang-hina-suku-sunda-youtuber-resbob-lawan-dakwaan-4-tahun-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN