DPR Minta Kemenhut Rehabilitasi DAS Usai Banjir di Tambang Morowali
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola daerah aliran sungai (DAS) di area industri tambang dan pengolahan mineral. Menurutnya, re...
Pernyataan ini disampaikan Rajiv menanggapi banjir yang merenggut nyawa di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia menekankan bahwa rehabilitasi DAS di sekitar Morowali harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari kawasan tersebut. Penanaman pohon kembali, penguatan sempadan sungai, dan pengendalian erosi tidak boleh ditunda.
Rajiv menyatakan bahwa setiap kawasan industri wajib memastikan sistem pengendalian banjir dan pengelolaan air berjalan efektif. Meskipun IMIP dikenal sebagai pusat hilirisasi nikel nasional yang mendukung rantai pasok industri baterai dan kendaraan listrik global, tragedi banjir ini menimbulkan pertanyaan tentang kerentanan ekologis dan keselamatan pekerja. Ia menambahkan bahwa adanya korban jiwa menunjukkan adanya mata rantai pengawasan yang perlu diperiksa lebih dalam, dan faktor cuaca tidak bisa menjadi satu-satunya alasan. Kawasan industri seperti IMIP harus memiliki sistem mitigasi banjir yang terukur, mulai dari perencanaan tata ruang, kapasitas drainase, hingga pengelolaan daerah tangkapan air.
Oleh karena itu, Rajiv mendesak audit menyeluruh terhadap kondisi DAS di Kabupaten Morowali, termasuk identifikasi area tambang aktif dan bekas tambang yang belum direhabilitasi secara optimal. Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah untuk membuka data terbaru mengenai luas lahan kritis, tingkat erosi, serta kapasitas tampung air di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Rajiv menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dengan verifikasi dokumen rencana kerja atau laporan berkala perusahaan. Pemerintah perlu memastikan implementasi rehabilitasi dilakukan sesuai standar teknis. Kementerian Kehutanan harus lebih ketat dalam pengawasan pemberian dan evaluasi izin, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan untuk kegiatan tambang. Setiap pemegang izin wajib menjalankan rehabilitasi DAS secara nyata, bukan hanya di atas kertas.
Keterlibatan pelaku industri dalam pembiayaan dan pelaksanaan rehabilitasi juga harus diperjelas. Rajiv menyinggung kewajiban pemegang izin lingkungan untuk menjalankan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis. Ia menyatakan bahwa industri yang berkembang di hilir memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap kondisi hulu, dan tidak adil jika beban pemulihan sepenuhnya ditanggung negara. Jika rehabilitasi tidak berjalan efektif, izin harus ditinjau ulang.
Selain itu, Rajiv meminta agar sistem pemantauan terpadu berbasis data satelit dan sensor hidrologi dipasang di wilayah tangkapan air sekitar Morowali. Dengan teknologi ini, potensi lonjakan debit air dapat terdeteksi lebih dini, sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan sebelum air melimpah ke kawasan industri.
Rajiv juga mengingatkan bahwa tragedi banjir yang menelan nyawa pekerja di kawasan IMIP harus menjadi momentum untuk mengoreksi kebijakan pembangunan industri berbasis sumber daya alam. Hilirisasi memang penting bagi ketahanan ekonomi nasional, namun keberlanjutan ekologis dan keselamatan kerja adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan. Untuk itu, evaluasi seluruh sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama saat kondisi cuaca ekstrem, perlu dilakukan. Ia menegaskan bahwa jika rehabilitasi DAS diabaikan, risiko akan terus menumpuk, dan setiap musim hujan akan menjadi ujian, terutama bagi pekerja di lapangan. Industri boleh tumbuh dan investasi boleh masuk, tetapi satu nyawa yang hilang harus menjadi refleksi bersama.
Terakhir, Rajiv meminta perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap keluarga korban, termasuk memastikan hak jaminan sosial dan kompensasi dipenuhi tanpa prosedur yang berbelit-belit. Tanggung jawab moral dan hukum harus ditegakkan.
Berdasarkan informasi dari BNPB, tanah longsor terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Rabu, 18 Februari. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah alat berat tertimbun. Setelah Tim SAR berhasil menemukan dan mengidentifikasi korban, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga pada Kamis, 19 Februari.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260223200009-32-1331017/dpr-minta-kemenhut-rehabilitasi-das-usai-banjir-di-tambang-morowali
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN