Nasional 23 Feb 2026 7 views

Nadiem: Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Cuma Fitnah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dari kasu...

Nadiem: Perkaya Diri Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Cuma Fitnah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras tuduhan bahwa dirinya menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dari kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Bantahan ini disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/2).

Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan merupakan murni transaksi bisnis antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengadaan Chromebook. Ia mengungkapkan kebingungannya mengapa transaksi bisnis tersebut dikaitkan dengan dirinya dan kasus Chromebook. Nadiem menegaskan bahwa tidak ada keuntungan lebih yang didapatkan Gojek dari kolaborasi dengan Google.

Nadiem menyebut dakwaan mengenai keuntungan Rp809 miliar tersebut sebagai fitnah. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun saksi yang membuktikan dirinya menerima uang tersebut. Para saksi dari GoTo, notaris, keuangan, dan korporasi juga menyatakan tidak ada bukti Nadiem menerima uang sepeser pun atau keuntungan dari angka Rp809 miliar tersebut. Hal ini membuat Nadiem mempertanyakan asal narasi Rp809 miliar sebagai kerugian negara.

Lebih lanjut, Nadiem merasa bersyukur karena kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan ini telah meruntuhkan beberapa narasi yang beredar sebelumnya, termasuk isu konflik kepentingan dengan Google dan kemahalan harga laptop. Ia juga menyebut bahwa data dari setiap vendor sudah tersedia. Nadiem memohon doa dari masyarakat terkait kasus ini.

Sidang lanjutan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan 10 saksi, termasuk Komisaris PT Gojek Tokopedia Tbk, Andre Sulistyo, dan Co-founder Gojek, Kevin Aluwi.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (sekitar Rp621 miliar) dengan kurs Rp14.105 per dolar AS.

Dalam eksepsinya, Nadiem juga telah menyatakan kebingungannya atas tuduhan jaksa mengenai keuntungan Rp809 miliar dan menegaskan tidak ada bukti terkait tuduhan tersebut.

Nadiem didakwa bersama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Atas perbuatan mereka, jaksa mendakwa Nadiem dan rekan-rekannya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260223200749-12-1331006/nadiem-perkaya-diri-rp809-miliar-di-kasus-korupsi-laptop-cuma-fitnah
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.