Ngeyel Jual Alkohol saat Ramadan, 2 Restoran di Surabaya Dihukum
Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP menindak dua restoran yang kedapatan masih menjual min...
Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP menindak dua restoran yang kedapatan masih menjual minuman keras atau minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, hal itu terungkap dalam kegiatan pengawasan yang digelar di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu.Alasan Pengurus 13 DPC PSI Semarang Ramai-ramai Mundur
Dalam pengawasan itu petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol. Modusnya minuman keras itu disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung."Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran," kata Zaini, Senin (23/2).
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol."Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan," ujarnya.RAMADAN 2026Kahar Muzakkir: Profesor Muhammadiyah Salah Satu Perumus PancasilaSelain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.Zaini menegaskan, kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya."Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis," pungkasnya. (frd/rds)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260224050552-12-1331036/ngeyel-jual-alkohol-saat-ramadan-2-restoran-di-surabaya-dihukum
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN