Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku Dipecat dari Polri
Jakarta, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Deng...
Jakarta, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku Bripda Bripda Mesias Siahaya (MS).Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengatakan Majelis Kode Etik menilai Mesias terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri."Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Dadang menjelaskan dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban."Majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut," jelasnya.
Ramai-ramai Kecam Aksi Brutal Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di TualKomandan Brimob Minta Maaf soal Bripda MS Aniaya Pelajar hingga TewasPerintah Kapolri Hukum Berat Bripda MS Aniaya Pelajar hingga TewasPemberian sanksi PTDH, kata Dadang, sebagai komitmen Polri untuk tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan aksi kekerasan anggota.Ia menjelaskan saat ini pelaku bakal melanjutkan proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tual. Dadang memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan."Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu," katanya.Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda Mesias Siahaya sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.Peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP. (tfq/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260224080354-12-1331084/brimob-penganiaya-anak-hingga-tewas-di-maluku-dipecat-dari-polri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN