Pemkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN soal Gugatan Warga-Star Padel
Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memutuskan untuk mencabut gugatan banding atas putusa...
Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memutuskan untuk mencabut gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan warga terkait lapangan Star Padel di Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin menjelaskan langkah pencabutan banding tersebut disepakati setelah melalui proses Rapat Pimpinan (Rapim).Pramono Batasi Operasional Lapangan Padel, Maksimal Jam 8 Malam
"Jadi tadi sudah dipelajari dan di Rapim, kemudian punya arahan akhirnya kita diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kita buat surat pencabutan," ujar Munjirin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).Munjirin mengatakan upaya banding sebelumnya sempat dilayangkan semata-mata karena posisi wali kota dinilai tidak memiliki kewenangan secara legal untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang diamanatkan dalam putusan pengadilan.
Menurutnya, wali kota tidak memiliki kewenangan mencabut izin tersebut lantaran proses eksekusi pencabutan PBG Star Padel berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)."Nah, kalau sudah dicabut surat pencabutan banding tersebut putusannya itu kan Wali Kota harus apa, harus mencabut PBG. Sedang Wali Kota tidak ada kewenangan untuk mencabut itu. Oleh karena itu ehnanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut," ujarnya."Jadi sudah dirapatkan nanti ada OPD sendiri yang akan membahas tentang pencabutan PBG," sambungnya.Warga Pulomas Gerah Padel di Permukiman: Mobil Lewat Banyak BangetSembari menunggu keputusan resmi dan proses pencabutan OPD, Pemkot Jakarta Timur juga mengambil langkah mediasi untuk menyikapi keluhan warga terkait operasional Star Padel yang masih berjalan."Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT RW beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD nanti yang akan membahas pencabutan PBG tersebut," ujar Munjirin."Jadi sebelum keluar secara resmi putusannya kayak apa, nanti kita akan musyawarahkan antara warga dengan pemilik padel," sambungnya.
Terkait adanya desakan dari warga yang menginginkan opsi pembongkaran fasilitas Star Padel, Munjirin enggan berspekulasi lebih jauh.Ia menyebut kewenangan penindakan dan target waktu penyelesaian sepenuhnya berada di tangan OPD terkait yang saat ini sedang melakukan kajian mendalam sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta. (fra/kna/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260224130252-12-1331225/pemkot-jaktim-cabut-banding-putusan-ptun-soal-gugatan-warga-star-padel
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN