Nasional 24 Feb 2026 11 views

Polisi di Tangerang Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Mobil Rental

Seorang anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, dari satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara), telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Ia didu...

Polisi di Tangerang Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Mobil Rental
Seorang anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, dari satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara), telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Ia diduga menggadaikan mobil sewaan, Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2479 JUL, senilai sekitar Rp25 juta, yang menyebabkan kerugian bagi dua korban.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menyatakan bahwa Bripka Ade saat ini ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sedang menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse Kriminal. Meskipun sudah menjadi tersangka, Bripka Ade masih berstatus anggota Polri karena sidang kode etiknya masih berlangsung.

Dalam kasus penipuan ini, Bripka Ade dijerat Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260224151805-12-1331323/polisi-di-tangerang-ditahan-usai-jadi-tersangka-penipuan-mobil-rental
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.