Polisi di Tangerang Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Mobil Rental
Seorang anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan, dari satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara), telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Ia didu...
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, menyatakan bahwa Bripka Ade saat ini ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sedang menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse Kriminal. Meskipun sudah menjadi tersangka, Bripka Ade masih berstatus anggota Polri karena sidang kode etiknya masih berlangsung.
Dalam kasus penipuan ini, Bripka Ade dijerat Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260224151805-12-1331323/polisi-di-tangerang-ditahan-usai-jadi-tersangka-penipuan-mobil-rental
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN