DPR Soroti Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Jadi Tersangka di Jatim
Jakarta, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, M...
Jakarta, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang menjadi tersangka gara-gara merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).Habib menyesalkan penetapan Misbakhul sebagai tersangka.Menurut dia, jaksa mestinya bisa merujuk kasus tersebut sesuai Pasal 26 KUHP baru yang mengatur unsur kesengajaan.
"Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," kata Habib saat dihubungi, Selasa (24/2).Dasco: DPR Sudah Mulai Susun Naskah RUU Perampasan Aset
Dalam kasus itu, ujar Habib, Misbahul tak memiliki unsur kesengajaan dengan merangkap jabatan sebagai PLD. Sekalipun dianggap keliru, ujar dia, Misbahul mestinya cukup mengembalikan salah satu gajinya ke negara."Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujarnya.Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan jaksa, bahwa paradigma keadilan dalam KUHP baru bukan lagi retributif atau pembalasan setimpal, melainkan bergeser menjadi substantif, rehabilitatif, dan restoratif."Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," katanya.Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Petugas SPBU di JaktimMisbahul, guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menjadi tersangka karena rangkap jabatan sebagai PLD. Dia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan ketentuan tersebut tertuang jelas dalam perjanjian kerja di masing-masing jabatan yang diemban tersangka."Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta," ujar Taufik, Kamis (12/2).RAMADAN 2026Tjokroaminoto: Juragan Kos Pemimpin Sarekat Islam, Guru Pahlawan (thr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260224173412-32-1331366/dpr-soroti-kasus-guru-honorer-rangkap-jabatan-jadi-tersangka-di-jatim
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN