Kemenhut Klaim Perpres 110/2025 Perkuat Pengelolaan Karbon dan Hutan
Jakarta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 t...
Jakarta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (Kemenhut), Ristianto Pribadi mengatakan aturan tersebut juga mempertegas peran sektor kehutanan."Bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau," kata Ristianto dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Ristianto menyebut terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional.DPR Minta Kemenhut Rehabilitasi DAS Usai Banjir di Tambang Morowali
Kedua deregulasi, penyederhanaan dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Dan ketiga desentralisasi, pembagian peran antar Kementerian/Lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel."Selain itu, Perpres 110/2025 juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Nantinya, masyarakat yang menjaga dan memulihkan hutan dipastikan memperoleh manfaat ekonomi yang adil dan terukur," tutur dia.Disampaikan Ristianto, Perpres 110/2025 ini berfokus pada pengembangan kredit karbon Indonesia yang berkelas dunia, berkualitas tinggi (high-quality) dan berintegritas (high-integrity) serta diakui secara global tanpa mengabaikan prioritas pembangunan nasional."Nilai ekonomi karbon diharapkan tidak hanya mendukung agenda iklim global, tetapi juga memperkuat konservasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujarnya.Panja DPR: Hutan Tak Boleh Lagi Diubah Meski Demi Kepentingan NasionalSebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.Kebijakan ini menjadi dasar baru bagi penguatan tata kelola iklim nasional serta bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju ekonomi hijau.Perpres 110/2025 menghadirkan kerangka pengendalian emisi yang menempatkan kebijakan iklim sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.Melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pemerintah berupaya menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pelaku usaha, akademisi, hingga mitra pembangunan internasional. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kepentingan nasional.Biang Kerok Banjir Sumatra, 1.583 Ha Lahan PT SJW Diambil Alih Negara (dis/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260224192131-20-1331398/kemenhut-klaim-perpres-110-2025-perkuat-pengelolaan-karbon-dan-hutan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN
12 Apr 2026
119 Personel Pasmar TNI Diperiksa Soal Peluru Nyasar Anak SMP Gresik