Nasional 25 Feb 2026 7 views

KPK: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Terima Fee Proyek 4-10 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan *fee* proyek oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang diperkirakan berkisar antara 4 hingga 10 persen. Duga...

KPK: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Terima Fee Proyek 4-10 Persen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan *fee* proyek oleh Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang diperkirakan berkisar antara 4 hingga 10 persen. Dugaan ini didalami saat KPK memeriksa enam orang saksi pada Rabu (25/2).

Para saksi yang diperiksa meliputi Dwi Setyo Nugroho (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Madiun), Agus Tri Sukamto (Kepala Bidang Bina Marga), Guntur Yan Putranto (ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sekaligus Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan), Hesti Setyorini (Kepala Bidang Cipta Karya), Riski Septiyanto (Kepala Tim Kerja PBG Bidang Cipta Karya), dan Seno Bayu Murti (Kepala Tim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya). Pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan adanya *fee* proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota yang berkisar antara 4-10 persen.

KPK telah memproses hukum Maidi terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus *fee* proyek dan dana *Corporate Social Responsibility* (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sebagai tersangka. Ketiganya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp550 juta. Dari OTT itu pula, KPK menemukan dugaan korupsi berupa permintaan *fee* penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Maidi, rumah pribadi Thariq, Kantor Wali Kota, serta sejumlah kantor dinas di Kota Madiun. Dari penggeledahan tersebut, banyak barang bukti seperti dokumen dan uang tunai yang diduga terkait perkara berhasil disita.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260225154230-12-1331723/kpk-wali-kota-madiun-maidi-diduga-terima-fee-proyek-4-10-persen
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.