Duduk Perkara Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menjelaskan kronologi penetapan tersangka Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer SDN Brabe 1, Probolinggo, Jawa Timur. Ia dit...
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Misbahul mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa, sebuah program yang sudah dibuka sejak 2017. Saat itu, salah satu syarat pendaftaran adalah calon tidak boleh terikat atau bekerja di instansi lain yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Misbahul diketahui telah mengetahui syarat ini namun tetap mendaftar.
Selama proses seleksi, Misbahul tidak mengundurkan diri meskipun ia adalah guru honorer. Sebaliknya, ia memalsukan sejumlah dokumen, termasuk tanda tangan kepala sekolah, cap kepala desa, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia bukan lagi guru tidak tetap di SDN Brabe 1. Dengan dokumen palsu ini, Misbahul berhasil lolos seleksi dan mendapatkan jabatan sebagai PLD.
Akibatnya, Misbahul merangkap pekerjaan dan menerima gaji ganda. Sebagai guru tidak tetap, ia menerima gaji sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan, sementara sebagai PLD, ia menerima Rp2,3 juta per bulan. Praktik ini berlangsung dari tahun 2019 hingga 2025 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp118.861.000.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo dengan melakukan penyidikan dan menetapkan Misbahul sebagai tersangka. Kasus ini menjadi viral dan menarik perhatian publik.
Kejati Jatim dan Kejaksaan Agung kemudian mengevaluasi penanganan perkara ini, memberikan asistensi kepada penyidik Kejari Probolinggo, dan akhirnya mengambil alih kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara dan evaluasi oleh Kejati Jatim bersama jajaran Kejati Jatim dan Kejari Probolinggo di Surabaya, secara yuridis perbuatan Misbahul memang memenuhi unsur pidana karena pemalsuan dokumen dan penerimaan gaji ganda.
Namun, karena kasus ini mendapat perhatian publik dan mempertimbangkan rasa keadilan, Kejati Jatim memutuskan untuk menghentikan perkara ini. Wagiyo menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan, yaitu: pertama, telah ada pemulihan keuangan negara dari tersangka; kedua, pertimbangan rasa keadilan; dan ketiga, perbuatan tersebut dilakukan tersangka semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan untuk memperkaya diri.
Misbahul, yang sebelumnya ditahan, telah dibebaskan setelah adanya permohonan penangguhan penahanan pada Jumat (20/2) lalu. Selain itu, pada Senin (23/2) kemarin, Misbahul juga telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp118.861.000.
Penghentian perkara ini telah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Dengan demikian, perkara ini secara resmi dihentikan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260225163632-12-1331748/duduk-perkara-kasus-guru-honorer-rangkap-jabatan-pendamping-desa
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
FOTO: Tur Kilas Balik Kronologi Penyiraman Andrie Yunus
12 Apr 2026
Kapolsek dan Kanit Reskrim di Rohil Dicopot Usai Warga Demo soal Narkoba
12 Apr 2026
Tiba di Pamekasan Usai Diperiksa KPK, Haji Her Disambut Warga
12 Apr 2026
Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat: Surabaya Bagus, Nganjuk Tertinggal
12 Apr 2026
Halal Bihalal, Said Ajak Tokoh NU Jatim Jadikan PDIP Rumah Politik
12 Apr 2026
Koalisi Sipil Aksi Solidaritas Susuri TKP Teror Air Keras Andrie Yunus