Komnas HAM Desak Proses Pidana Bripda MS Transparan-Bebas Intervensi
Jakarta, Komnas HAM mendesak proses pidana terhadap anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya (...
Jakarta, Komnas HAM mendesak proses pidana terhadap anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya (MS) pelaku penganiayaan terhadap siswa berinisial AT (14) hingga tewas dijalankan secara transparan dan bebas intervensi."Proses pidana yang transparan, independen, dan bebas dari intervensi," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian dalam keterangannya, Rabu (25/2).Bripda MS Penganiaya Siswa Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M
Saurlin mendesak tidak adanya intervensi struktural atau perlindungan institusional terhadap pelaku.Selain itu, Saurlin juga meminta pemulihan yang menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitas serta pemenuhan hak atas kebenaran.
"Evaluasi dan reformasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam penanganan anak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa," ucap dia.Polres Tual telah menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara meninggal dunia.Polri Gelar Evaluasi soal Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan SipilPeristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP. (fra/mnf/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260225171406-12-1331759/komnas-ham-desak-proses-pidana-bripda-ms-transparan-bebas-intervensi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
FOTO: Tur Kilas Balik Kronologi Penyiraman Andrie Yunus
12 Apr 2026
Kapolsek dan Kanit Reskrim di Rohil Dicopot Usai Warga Demo soal Narkoba
12 Apr 2026
Tiba di Pamekasan Usai Diperiksa KPK, Haji Her Disambut Warga
12 Apr 2026
Menteri PU Tinjau Sekolah Rakyat: Surabaya Bagus, Nganjuk Tertinggal
12 Apr 2026
Halal Bihalal, Said Ajak Tokoh NU Jatim Jadikan PDIP Rumah Politik
12 Apr 2026
Koalisi Sipil Aksi Solidaritas Susuri TKP Teror Air Keras Andrie Yunus