KPK Perpanjang Masa Cegah Luar Negeri Rudy Tanoe di Kasus Bansos
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali menceg...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.Masa cegah periode pertama habis pada pertengahan bulan Februari ini."Dalam penyidikan perkara ini kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Perpanjangan masa pencegahan tersebut juga diperuntukkan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras lainnya atas nama Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker.Satu orang lain yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri di periode 6 bulan pertama yakni Herry Tho kini sudah bisa bergerak bebas. Hingga saat ini Herry Tho masih berstatus saksi.
Rudy Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPKHakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Rudy Tanoe soal Kasus BansosKPK Akan Periksa Rudy Tanoe sebagai Tersangka Kasus BansosBerdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka saja. Ketentuan ini sempat menuai protes KPK sejak tahap pembahasan RKUHAP."Saudara HT [Herry Tho] karena memang statusnya masih saksi sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya," terang Budi.Budi menambahkan penyidik pasti akan memanggil Rudy Tanoe dkk untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.Hal tersebut menimbang putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lukman Ahmad yang menolak Praperadilan Rudy Tanoe pada Senin, 15 Desember 2025.Ketika itu, KPK sempat beralasan belum kunjung memeriksa Rudy Tanoe karena menunggu proses dari Praperadilan tersebut."Ya ini tentu nanti juga akan dijadwalkan oleh penyidik terkait dengan permintaan keterangan atau pemeriksaan kepada tersangka saudara RT [Rudy Tanoe] ya," kata Budi.KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.KPK belum mengungkapkan identitas detail para tersangka dimaksud.Namun, Rudy Tanoe dan Edi Suharto sudah mendeklarasikan diri berstatus sebagai tersangka.
(ryn/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260226110259-12-1331962/kpk-perpanjang-masa-cegah-luar-negeri-rudy-tanoe-di-kasus-bansos
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
Koalisi Sipil Aksi Solidaritas Susuri TKP Teror Air Keras Andrie Yunus
12 Apr 2026
Flores Timur Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Gempa: 1.659 Mengungsi
12 Apr 2026
Anggota BPBD Makassar Meninggal saat Bertugas Usai Ditabrak Truk
12 Apr 2026
FOTO: Banjir Rendam Dayeuhkolot Kabupaten Bandung
12 Apr 2026
Menteri PU Ungkap Alasan Ngamuk Saat Tinjau Sekolah Rakyat di Nganjuk
12 Apr 2026
KPK Sebut Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 M dari Target Rp5M