Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Mentah Hari Ini
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi LNG Pertamina dengan terdakwa Har...
Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang lanjutan kasus korupsi LNG Pertamina dengan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani sebagai saksi.Pantauan .com, Ahok tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan baju batik dan celana hitam.Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Terkait dengan persiapan, ia mengaku akan menyampaikan fakta-fakta dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepadanya."Ya kita tunggu, jawab pertanyaan saja. Nanti ditanya, kita jawab. Fakta-fakta aja, Gitu sih," kata Ahok di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3).
"Tunggu saja, nanti sidang kan ditanya. Bisa direkam," sambungnya.Sebelumnya, Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 dan Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 didakwa merugikan negara sejumlah US$113.839.186,60 dalam kasus ini.Perbuatan terdakwaHari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.Hari juga meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.Kemudian menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement(SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.Hari juga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potential demand, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.Selanjutnya Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.Hari memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.Dia juga menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.Sementara Yenni mengusulkan kepada Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction, serta tanpa pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian.Atas perbuatannya, Hari dan Yenny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Sidang Vonis Anak Riza Chalid Digelar Maraton 12 Jam Hingga Pagi Buta (fam/ugo)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260302103300-12-1333272/ahok-bersaksi-di-sidang-korupsi-minyak-mentah-hari-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum
11 Apr 2026
2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi Tersangka