Gugatan Skema Penghangusan Kuota Internet Sepihak Kandas di MK
Jakarta, Gugatan atas ketentuan skema 'penghangusan' kuota internet secara sepihak kandas di Mahkamah Konstit...
Jakarta, Gugatan atas ketentuan skema 'penghangusan' kuota internet secara sepihak kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).Majelis hakim MK menyatakan uji materi atas Pasal 71 angka 2 UU Ciptaker terkait ketentuan skema 'penghangusan' kuota internet secara sepihak diputuskan tak dapat diterima karena pemohon tak melengkapi dengan alat bukti.Demikian putusan perkara nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di ruang sidang pleno MK, Senin (2/3).
Mengutip dari situs MK, dalam pertimbangan hukum mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti.Jokowi Respons Gugatan di MK soal Kerabat Presiden-Wapres Maju PilpresMahasiswa Kampus NU Gugat UU Pesantren, Sorot Anggaran Pendidikan 20%MK Putus Uji Materi Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor Hari IniBerdasarkan fakta demikian, sambung Saldi, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan tesebut, namun permohonan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohohonan Pemohon.
"Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan a quo.Pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (28/1) lalu, Pemohon menceritakan dirinya telah membeli kuota internet secara lunas namun mendapatkan notifikasi sistem bahwa kuota sebesar 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.Menurut pemohon kuota internet yang telah dibayar lunas sejatinya hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Namun akibat berlakunya pasal tersebut memberikan kebebasan bagi operator untuk merampas hak milik tersebut melalui skema "penghangusan" sepihak tanpa adanya kompensasi.Pemohon menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurut pemohon terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.Oleh karena itu, Pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen"; atau "Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif"; atau "Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir." (kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260302115205-12-1333310/gugatan-skema-penghangusan-kuota-internet-sepihak-kandas-di-mk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum
11 Apr 2026
2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi Tersangka