Nasional 02 Mar 2026 8 views

Sidang Pleidoi Delpedro: Tuntutan 2 Tahun Bui Jauh Panggang dari Api

Jakarta, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa tuntutan hukuman penjara dua tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan fakta persid...

Sidang Pleidoi Delpedro: Tuntutan 2 Tahun Bui Jauh Panggang dari Api
Jakarta, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa tuntutan hukuman penjara dua tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan fakta persidangan secara menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan Delpedro dalam sidang pleidoi kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada 25-30 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Menurut Delpedro, tuntutan JPU tersebut "jauh panggang dari api" karena mengabaikan kesaksian para saksi, meremehkan pandangan para ahli, dan menghilangkan konteks penting dari peristiwa Agustus yang telah dijelaskan secara gamblang di persidangan.

Delpedro menyoroti beberapa kesaksian. Ia menyebut adanya kelompok saksi yang mengaku melihat unggahan Lokataru dan berbagai konten lain dari akun berbeda pada Agustus tahun lalu. Namun, tidak ada satu pun dari saksi tersebut yang menyatakan bahwa unggahan Lokataru menjadi faktor pendorong mereka untuk turun ke jalan berdemonstrasi.

"Motif mereka turun ke jalan adalah solidaritas, kegelisahan moral, dan dorongan pribadi masing-masing. Beberapa keterangan saksi menerangkan bahwa tindakan yang kemudian membuat mereka dijatuhi hukuman pidana dilakukan dalam konteks mempertahankan diri di tengah tindakan represif aparat. Dengan demikian, di mana unsur penghasutan itu jika saksi sendiri tidak merasa dihasut?" kata Delpedro.

Ada pula kelompok saksi anak yang mengaku pernah melihat konten Lokataru Foundation, tetapi tidak tergerak olehnya, bahkan ada yang menganggap konten tersebut tidak menarik. Sebaliknya, mereka mengaku tergerak oleh rasa solidaritas dan terprovokasi oleh unggahan anggota kepolisian yang bernuansa provokatif. Terkait tuduhan membawa senjata tajam, para saksi anak ini menerangkan bahwa benda tersebut tidak digunakan untuk kekerasan.

Kelompok saksi lain yang menerima bantuan hukum dari Lokataru juga menjelaskan bahwa bantuan tersebut tidak hanya diberikan pada Agustus lalu, tetapi juga pada kasus-kasus sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa advokasi tersebut adalah kerja yang terbuka, transparan, dan konstitusional, bukan tindakan tersembunyi atau konspirasi.

Dalam pleidoinya, Delpedro, sebagai Direktur Eksekutif Lokataru, menyatakan bertanggung jawab penuh atas semua produk, pernyataan, riset, atau advokasi yang dilakukan oleh Lokataru. Ia menjelaskan bahwa setiap rilis, unggahan, laporan riset, atau pernyataan publik yang mengatasnamakan Lokataru adalah produk kelembagaan yang melalui proses internal, diskusi, kurasi, dan persetujuan, dengan tanggung jawab akhir berada padanya.

Oleh karena itu, Delpedro memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa lain, Muzaffar Salim, Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar. Ia juga memohon agar kemungkinan tindak lanjut proses hukum terhadap sejumlah staf Lokataru Foundation dihentikan. "Biarlah saya yang bertanggung jawab atas segala produk yang mereka kerjakan dalam kapasitas mereka sebagai staf saya di Lokataru," pintanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menghukum Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara. Tuntutan serupa juga diajukan untuk tiga terdakwa lainnya: Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung ricuh, mengakibatkan fasilitas umum rusak dan aparat terluka. Hal ini sesuai dengan dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Jaksa menuntut agar keempat terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, seperti yang dibacakan dalam amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260302141751-12-1333399/sidang-pleidoi-delpedro-tuntutan-2-tahun-bui-jauh-panggang-dari-api
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.