Nasional 02 Mar 2026 6 views

MK Tak Terima Uji Materi Hasto soal Pasal Obstruction of Justice

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Per...

MK Tak Terima Uji Materi Hasto soal Pasal Obstruction of Justice
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Senin, 2 Maret, untuk permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025.

Permohonan Hasto tidak dapat diterima karena objek yang diujikan telah berubah. Norma Pasal 21 UU Tipikor yang semula diuji Hasto, sebelumnya telah diubah oleh MK melalui putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor dinyatakan tidak lagi berlaku.

Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

MK menyatakan bahwa frasa "secara langsung atau tidak langsung" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini karena frasa tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum dan berpotensi digunakan secara "karet" untuk menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa karena frasa tersebut telah dinyatakan inkonstitusional, objek permohonan yang diajukan Hasto menjadi kehilangan objek.

Dalam permohonannya, Hasto mendalilkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil. Ia meminta agar norma pasal tersebut diperjelas dengan menambahkan frasa "secara melawan hukum" dan "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya".

Selain itu, Hasto juga mendalilkan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak proporsional dan meminta agar dikurangi menjadi paling lama 3 tahun. Ia juga meminta agar kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif, yang berarti seseorang hanya dapat dihukum jika melakukan tindakan menghalangi pada semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260302163500-12-1333481/mk-tak-terima-uji-materi-hasto-soal-pasal-obstruction-of-justice
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.