Polda Sulsel Pecat Bripda P Terduga Penganiaya Bripda DP hingga Tewas
Jakarta, Komisi sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap...
Jakarta, Komisi sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda P, terduga penganiaya juniornya, Bripda DP (19) hingga tewas.Ketua Sidang Etik, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan bahwa Bripda P terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban.Dalih Pembinaan Junior, Bripda DP Tewas Dianiaya di Barak Polda Sulsel
"Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Zulham saat membacakan amar putusan, Senin (2/3).Tindakan Bripda P menghilangkan nyawa juniornya dinilai sebagai tindak tidak disiplin, mencederai profesionalitas serta merusak citra Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, Bripda P dijerat pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dan pasal 5, pasal 8 dan 13 di perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri."Sanksi PTDH ini adalah sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," katanya.Bripda DP Tewas di Barak Usai Salat Subuh, Dicekik dan Dipukuli Senior (mir/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260302164720-12-1333488/polda-sulsel-pecat-bripda-p-terduga-penganiaya-bripda-dp-hingga-tewas
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum
11 Apr 2026
2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi Tersangka
11 Apr 2026
Banjir Rendam Banggai Sulteng, Kerap Terjadi saat Hujan Deras
11 Apr 2026
KPK Segel Sejumlah Ruang Dinas PUPR Usai OTT Bupati Tulungagung