Nasional 03 Mar 2026 8 views

Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim

Jakarta – Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini lebih ringan dari t...

Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
Jakarta – Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 17 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Selain hukuman penjara, Marcella juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lembaga yudikatif. Perbuatannya dianggap telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hukum, baik di Indonesia maupun di mata dunia. Hakim juga menilai Marcella telah merusak nama baik profesi advokat karena menyalahgunakan profesinya, serta menikmati dan mencuci uang hasil kejahatan. Perbuatan terdakwa juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998 dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Marcella dengan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.

Marcella diproses hukum karena menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

Tindak pidana tersebut dilakukan Marcella bersama-sama dengan terdakwa lain, yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih (keduanya juga advokat), serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260303173224-12-1333932/advokat-marcella-santoso-divonis-14-tahun-penjara-kasus-suap-hakim
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.