Nasional 04 Mar 2026 4 views

Menhut soal 15 Tersangka Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala: Dihukum Berat

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa para tersangka kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, akan menerima hukuman...

Menhut soal 15 Tersangka Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala: Dihukum Berat
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa para tersangka kasus pembunuhan gajah tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, akan menerima hukuman berat. Dalam kasus ini, Polda Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan delapan di antaranya berada di Riau dan tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau. Selain itu, tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Raja Juli menyampaikan apresiasinya atas kerja sama erat antara kepolisian, polisi hutan, dan balai dalam menetapkan para tersangka. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap praktik brutal dan ilegal ini, mengingat gajah Sumatera adalah satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah, bahkan sangat disayangi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar dan mengingatkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi tidaklah ringan. Raja Juli berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Sebelumnya, seekor gajah jantan berumur lebih dari 40 tahun ditemukan mati tanpa gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan. Kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2).

Hasil bedah bangkai menunjukkan indikasi cedera kepala berat, dengan dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Kondisi bangkai tanpa gading semakin menguatkan dugaan tindak kejahatan perburuan satwa liar yang dilindungi.

Selain penyelidikan bersama Polri, Tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di area konsesinya. Kemenhut kini fokus pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar yang terorganisir, melalui pengumpulan bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi lintas instansi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260303205603-12-1334002/menhut-soal-15-tersangka-pembunuhan-gajah-tanpa-kepala-dihukum-berat
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.