Imingi Ilmu Laduni, Pimpinan Ponpes Lombok Perkosa 2 Santriwati
Judul: Imingi Ilmu Laduni, Pimpinan Ponpes Lombok Perkosa 2 Santriwati Jakarta, Seorang pemimpin pondok pesantren ditahan buntut kasus pemerkosaan terhadap santriwati Ponpes di Ke...
Jakarta, Seorang pemimpin pondok pesantren ditahan buntut kasus pemerkosaan terhadap santriwati Ponpes di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).Pimpinan Ponpes bernama Muhammad Taufik Firdaus (MTF) itu memperkosa santriwatinya di ruangan khusus di lingkungan ponpes tersebut."Dugaan kekerasan seksual tersebut di kamar khalwat pondok pesantren," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid, seperti dikutip detikBali, Selasa (3/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kholid mengatakan korban pemerkosaan itu sebanyak dua santriwati. Taufik disebut memperkosa dua santriwati itu sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025."Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa," imbuhnya.
Lihat Juga :Menteri Agama: Kejahatan Seksual di Pesantren Dibesar-besarkan MediaTaufik melakukan aksi bejat itu dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai pimpinan Ponpes. Menurut Kholid, modus kejahatan seksual yang digunakan Taufik antara lain memanipulasi keadaan serta memanfaatkan kerentanan korban."Sehingga, korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Kholid.Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerkosaan terhadap santriwati tersebut. Termasuk dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, hingga kunci kamar."Ada juga barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," kata Kholid.Sementara pendamping korban, Joko Jumadi, mengungkap pemerkosaan tersebut dilakukan Taufik dengan beragam cara, mulai dari modus meyucikan rahim korban hingga mengiming-imingi korban dengan ilmu laduni.Kini, Taufik dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Berita selengkapnya di sini... (isn/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260304134120-12-1334237/imingi-ilmu-laduni-pimpinan-ponpes-lombok-perkosa-2-santriwati
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Ondel-ondel Ngamen
11 Apr 2026
Satgas PRR Rehabilitasi 97,8 Persen Rumah Ibadah Pascabencana Sumatra
11 Apr 2026
KPK Periksa 13 Orang di Jakarta usai OTT Bupati Tulungagung
11 Apr 2026
KPK Amankan Uang Tunai dalam OTT Bupati Tulungagung
11 Apr 2026
Pramono Dukung Penangkapan Masif Ikan Sapu-sapu di Sungai Jakarta
11 Apr 2026
Prabowo Sapa Nachrowi Teman di Akmil: Dia Disiplin, Saya Agak Nakal