Nasional 04 Mar 2026 9 views

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Tersangka Pengadaan Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa alih daya (outsourcing) dan...

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Tersangka Pengadaan Outsourcing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dengan satu tersangka, yaitu Fadia Arafiq.

Fadia akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq diketahui merupakan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Sebagian besar karyawan PT RNB adalah tim sukses Bupati yang kemudian ditempatkan di beberapa Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Selama periode 2023-2026, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Diduga, Fadia melalui MSA dan orang kepercayaannya melakukan intervensi terhadap para Kepala Dinas agar PT RNB dimenangkan dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari di Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 14 orang yang tertangkap tangan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260304143445-12-1334267/bupati-pekalongan-fadia-arafiq-resmi-tersangka-pengadaan-outsourcing
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.