RUU PPRT Larang Penyalur PRT Berstatus Yayasan
Judul: RUU PPRT Larang Penyalur PRT Berstatus Yayasan Jakarta, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengungkap sejumlah poin dalam rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (R...
Jakarta, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengungkap sejumlah poin dalam rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tengah dalam proses pembahasan di DPR.Willy mengungkap bahwa progress RUU tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan naskah. Willy mengatakan naskah dimulai dari awal karena RUU tersebut kini menjadi usul inisiatif DPR.Meski begitu, DPR akan sambil memulai menyerap aspirasi dengan mengundang sejumlah organisasi masyarakat sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu kan sudah ada Surpres sama DIM-nya (daftar inventarisasi masalah), kalau ini kan disusun ulang," ujar Willy saat dihubungi, Rabu (4/3).Politikus Partai NasDem itu mengungkap RUU PPRT akan memuat sejumlah poin, terutama soal perlindungan terhadap para pekerja rumah tangga. Dia memastikan RUU PPRT ingin menghapus praktik perbudakan modern.
Pilihan RedaksiBaleg DPR Tetapkan RUU Prioritas 2025-2026, Termasuk Perampasan AsetDasco: DPR Sudah Mulai Susun Naskah RUU Perampasan AsetDasco Janji Libatkan Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan"Karena di masa sekarang masih banyak proses yang terjadi seperti perbudakan ya," ujar Willy.Kedua, terang Willy, RUU PPRT akan memastikan semua penyalur tenaga kerja harus berbadan hukum. Dengan demikian, RUU tersebut akan mengganti status para penyalur yang kini umumnya berbentuk yayasan."Kan selama ini yayasan semua itu. Enggak boleh dong, mereka bisnis kok pakai cover yayasan. Enggak boleh," ujar Willy.Ketiga, lanjut dia, RUU PPRT ingin memastikan semua pekerja rumah tangga mendapat jaminan kesehatan nasional (JKN). Pemerintah dan DPR nantinya akan mengkaji kelompok iuran mereka." Nah, apakah itu mereka akan kita masukkan dalam gugus PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nah, itu yang kemudian harus dihitung yang aku bilang tadi," ujar Willy.
(isn/thr/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260304170740-12-1334339/ruu-pprt-larang-penyalur-prt-berstatus-yayasan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
4 Daerah di Sulsel Berstatus KLB Campak, Total 169 Kasus Positif
11 Apr 2026
FOTO: Kemeriahan Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng Jakarta
11 Apr 2026
Sahroni: Penyerahan Rp300 Juta Strategi Tangkap KPK Gadungan
11 Apr 2026
Kebakaran Pabrik Kasur di Gunung Sindur, Pemadaman Masih Berlangsung
11 Apr 2026
Pramono Buka Lebaran Betawi 2026: Ini Adalah Ruang Kebersamaan
11 Apr 2026
1.313 Warga Mengungsi Imbas Gempa M4,7 di Flores Timur