Pengacara Sentil Kerugian Negara Kuota Haji Rilis Usai Yaqut Tersangka
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengkritik perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mereka menyoroti bahwa...
Menurut Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, dalam setiap penetapan tersangka, kerugian negara yang nyata, konkret, dan pasti harus dibuktikan terlebih dahulu oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi tidak dapat dibuktikan. Pernyataan ini disampaikan Mellisa saat membacakan replik dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (4/3).
Mellisa menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, yang mewajibkan kerugian negara harus nyata.
Ia menambahkan, "Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang menimbulkan kerugian tersebut, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan Pemohon yang dijadikan dasar penetapan tersangka."
Mellisa mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Atas dasar itu, mereka mengajukan Praperadilan untuk menguji proses yang dilakukan KPK.
Pihak Yaqut meminta hakim membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka, yaitu:
1. Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
2. Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025.
3. Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meskipun belum ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan hingga 12 Agustus 2026.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti telah disita.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024. Angka kerugian ini dirilis beberapa waktu setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260304211438-12-1334427/pengacara-sentil-kerugian-negara-kuota-haji-rilis-usai-yaqut-tersangka
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Polisi Tangkap Pegawai KPK Gadungan Penipu Ahmad Sahroni
11 Apr 2026
Seskab Teddy Soroti 'Inflasi Pengamat', Pakai Data Tak Sesuai Fakta
11 Apr 2026
Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK
11 Apr 2026
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Akan 'Chaos'
11 Apr 2026
FOTO: Warga Bantaran Rel Menanti Rumah Hunian
11 Apr 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK usai Kena OTT