Kabupaten Tangerang Marak Curanmor, Warga Mendadak Jadi Hakim Jalanan
Tangerang, Banten – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) semakin marak terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Kondisi ini membuat warga yang resah bertindak main hakim sendiri...
Dalam dua hari terakhir, setidaknya ada tiga insiden pengeroyokan terhadap terduga pelaku curanmor yang tercatat di Kecamatan Kresek, Legok, dan Sindang Jaya.
Peristiwa pertama terjadi pada Selasa (3/3) di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek. Seorang pria berinisial AA (45) tertangkap basah mencuri sepeda motor Honda Scoopy. Warga mengejar dan mengeroyoknya hingga terluka sebelum akhirnya AA diamankan oleh polisi.
Kapolsek Kresek AKP Sitta Mardongan Sagala menjelaskan bahwa AA, warga Matraman, Jakarta Pusat, telah diamankan bersama barang bukti berupa tas kecil berisi perkakas yang digunakan untuk aksinya serta sepeda motor korban. AA dijerat Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Keesokan harinya, Rabu (4/3), insiden serupa terjadi di Kecamatan Legok. Seorang terduga pelaku curanmor diamankan warga di area parkir minimarket setelah mencoba membawa kabur sepeda motor Honda CRF milik pengunjung. Pelaku dipukuli dan dilucuti pakaiannya oleh warga.
Menurut salah satu warga, Tama Amrulloh, insiden ini bermula saat warga memergoki pelaku. Tama mengejar dan menendang pelaku hingga terjatuh, lalu warga lain ikut memukulinya. Tama mengungkapkan bahwa kejadian curanmor di lokasi tersebut sudah sering terjadi, bahkan hampir sepuluh kali. Warga menemukan golok dan kunci letter T di dalam tas pelaku, yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Pada hari yang sama, kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan Sindang Jaya. Sebuah rekaman video amatir menunjukkan puluhan warga mengepung dan mengeroyok seorang pelaku curanmor berinisial F hingga babak belur. Dalam video tersebut, warga bahkan mengancam akan membunuh pelaku.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis, Ipda Ahmad Dasuki, mengatakan bahwa aksi pelaku dipergoki korban yang baru tiba di rumahnya dan mendapati sepeda motornya hilang. Korban kemudian melihat dua pelaku sedang menyetut kendaraannya tidak jauh dari lokasi.
Dasuki menambahkan bahwa satu pelaku lain berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian polisi. Pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260305084512-12-1334501/kabupaten-tangerang-marak-curanmor-warga-mendadak-jadi-hakim-jalanan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Kemenhaj RI Kaji Usulan War Tiket Atasi Antrean Haji
11 Apr 2026
Respons Jokowi soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah Asli
11 Apr 2026
Soedeson Tantang ICW Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana
11 Apr 2026
Bukan Hari Jumat, Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Rabu
11 Apr 2026
Jimly: Pernyataan Saiful Mujani Tak Perlu Ditanggapi Serius
11 Apr 2026
Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Muara Kali Adem Tangerang