KPK Sita 5 Mobil di Kasus Suap dan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
Judul: KPK Sita 5 Mobil di Kasus Suap dan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan suap terk...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi dan gratifikasi yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)."Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3).Budi mengatakan mobil-mobil tersebut diduga diperoleh atau dibeli dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi. Kata dia, mobil-mobil tersebut disinyalir digunakan untuk kegiatan operasional oleh para pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik untuk kegiatan importasi barang yakni dalam proses kepabeanan maupun terkait dengan cukai."Saat ini mobil-mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini," ucap Budi.
Lihat Juga :KPK Usut Dugaan Suap Cukai Perusahaan Rokok di Jateng dan JatimKPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.Sementara John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP.Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.Seiring perkembangan proses penyidikan, KPK juga telah menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Kamis (26/2).KPK menangkap Budiman di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, dan dikenakan dengan Pasal 12 B UU Tipikor.Lihat Juga :KPK: Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Penyebab Maraknya Rokok Ilegal (ryn/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260305174517-12-1334768/kpk-sita-5-mobil-di-kasus-suap-dan-gratifikasi-pejabat-bea-cukai
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Kemenhaj RI Kaji Usulan War Tiket Atasi Antrean Haji
11 Apr 2026
Respons Jokowi soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah Asli
11 Apr 2026
Soedeson Tantang ICW Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana
11 Apr 2026
Bukan Hari Jumat, Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Rabu
11 Apr 2026
Jimly: Pernyataan Saiful Mujani Tak Perlu Ditanggapi Serius
11 Apr 2026
Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Muara Kali Adem Tangerang