Nasional 06 Mar 2026 5 views

Hakim Bebaskan Delpedro Dkk, Seluruh Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka diny...

Hakim Bebaskan Delpedro Dkk, Seluruh Dakwaan Jaksa Tak Terbukti
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka dinyatakan tidak terbukti menyebarkan berita bohong, melakukan penghasutan, atau mengajak anak-anak untuk kepentingan militer/bersenjata terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung ricuh.

Tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan, "Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," saat membacakan putusan pada Jumat (6/3).

Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada mekanisme kasasi yang bisa ditempuh oleh para pihak.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan bahwa perbuatan para terdakwa masuk kategori berita bohong atau bertujuan menghasut orang untuk melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara. Tidak ada satu pun saksi, termasuk saksi anak, yang menyatakan diajak langsung atau tidak langsung oleh para terdakwa untuk berdemonstrasi dan melakukan kekerasan. Hakim menjelaskan bahwa para saksi berdemonstrasi karena terdorong oleh reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online).

Hakim juga menyoroti unggahan di Instagram Lokataru Foundation tertanggal 27 Agustus 2025 mengenai pembukaan posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang menghadapi ancaman karena hendak berdemonstrasi. Meskipun ada narasi "kita lawan bareng", hakim menilai ini sebagai bentuk dukungan advokasi bagi pelajar yang terancam sanksi, bukan ajakan untuk perlawanan fisik.

Selain itu, hakim membahas unggahan di Instagram Gejayan Memanggil yang berisi narasi "kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas". Hakim berpendapat narasi tersebut bukan bersifat menghasut melainkan kiasan dari rasa kecewa.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara bagi Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang menyebabkan kericuhan, kerusakan fasilitas umum, dan melukai aparat. Jaksa berargumen bahwa para terdakwa menyadari media sosial Instagram adalah platform efektif untuk menyebarkan informasi.

Para terdakwa disebut telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi melalui akun Instagram yang mereka kelola selama periode demonstrasi akhir Agustus tahun lalu. Jaksa menganggap konten-konten tersebut provokatif dan konfrontatif, serta memuat tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri. Jaksa juga menyebut algoritma Instagram membuat konten-konten ini berpotensi menjangkau khalayak luas.

Akun media sosial Instagram yang dikelola para terdakwa dan dipersoalkan jaksa adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan pertama, yaitu pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, digugurkan oleh majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260306062358-12-1334876/hakim-bebaskan-delpedro-dkk-seluruh-dakwaan-jaksa-tak-terbukti
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.