KPK Bakal Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK akan memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa *outsourcing* dan pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023-2026. Juru...
Kasus ini bermula ketika Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), suami Fadia yang juga anggota DPR RI 2024-2029, bersama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), anak Fadia yang juga anggota DPRD Pekalongan, mendirikan PT RNB. Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. ASH menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sementara MSA menjabat Direktur periode 2022-2024.
Pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA menjadi Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya. Fadia sendiri, sebagai bupati, disebut-sebut menjadi *Beneficial Owner* (BO) dari PT RNB. Sebagian besar pegawai PT RNB diketahui merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa *outsourcing* di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Selama periode 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai *outsourcing*. Sisa uang, sekitar Rp19 miliar atau 40% dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia. Rincian pembagiannya adalah Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH Rp1,1 miliar; RUL Rp2,3 miliar; MSA Rp4,6 miliar; Mehnaz Na (MHN), anak Fadia lainnya, Rp2,5 miliar; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Fadia saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, hingga 23 Maret 2026.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi *juncto* Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (3/3) dini hari.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260306124810-12-1335021/kpk-bakal-panggil-suami-dan-anak-bupati-pekalongan-fadia-arafiq
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Bukan Hari Jumat, Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Rabu
11 Apr 2026
Jimly: Pernyataan Saiful Mujani Tak Perlu Ditanggapi Serius
11 Apr 2026
Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Muara Kali Adem Tangerang
11 Apr 2026
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar
11 Apr 2026
BMKG Catat 74 Gempa Susulan Guncang di Adonara Flores Timur
11 Apr 2026
Hampir 1 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Bromo