Delpedro Jelang Sidang Vonis: Apa Pun Hasilnya Tak Ubah Sikap Kami
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghasutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jum...
"Ini adalah hari yang kami tunggu. Apa pun keputusannya, apa pun hasilnya, tentu tidak akan mengubah sikap kami," ujar Delpedro di PN Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, "Ketika kami ditangkap, ketika kami di penjara, kami adalah seorang pemimpin. Ketika di dalam penjara, kami adalah seorang pemimpin, dan ketika nanti kami setelah bebas, kami akan tetap menjadi seorang pemimpin. Jadi, jangan ragukan soal itu."
Delpedro berharap putusan majelis hakim hari ini dapat menjadi yurisprudensi yang baik bagi tahanan politik lain yang juga menghadapi proses hukum terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.
"Keputusan apa pun, hasil apa pun tidak akan membuat kami takut. Tapi, pada intinya kami berharap keputusan ini menjadi keputusan yang baik, terutama bagi kasus tahanan politik lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Delpedro, bersama admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar, dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan, mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat, sebagaimana dakwaan ketiga.
Jaksa menuturkan bahwa para terdakwa menyadari media sosial Instagram merupakan platform yang efektif untuk menyebarkan informasi ke publik. Melalui akun Instagram yang mereka kelola, para terdakwa disebut telah membuat setidaknya 19 konten kolaborasi selama periode demonstrasi akhir Agustus tahun lalu.
Jaksa menganggap konten-konten tersebut bersifat menghasut karena memuat narasi provokatif dan konfrontatif, serta menggunakan tagar konsisten seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, hingga #ReformasiPolri. Algoritma Instagram, menurut jaksa, membuat konten-konten tersebut berpotensi menjangkau khalayak luas.
Akun media sosial Instagram yang dikelola para terdakwa dan dipersoalkan jaksa adalah Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Para terdakwa dibawa ke persidangan atas dakwaan melanggar Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebenarnya, para terdakwa juga didakwa jaksa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dakwaan pertama tersebut digugurkan majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260306143601-12-1335085/delpedro-jelang-sidang-vonis-apa-pun-hasilnya-tak-ubah-sikap-kami
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Bukan Hari Jumat, Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Rabu
11 Apr 2026
Jimly: Pernyataan Saiful Mujani Tak Perlu Ditanggapi Serius
11 Apr 2026
Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Muara Kali Adem Tangerang
11 Apr 2026
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar
11 Apr 2026
BMKG Catat 74 Gempa Susulan Guncang di Adonara Flores Timur
11 Apr 2026
Hampir 1 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Bromo