Nasional 06 Mar 2026 5 views

Selain Delpedro, Hakim Juga Bebaskan Admin Gejayan Memanggil

Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membebaskan admin Gejayan Memanggil @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, karena tidak terbukti menyebarkan berita bo...

Selain Delpedro, Hakim Juga Bebaskan Admin Gejayan Memanggil
Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membebaskan admin Gejayan Memanggil @gejayanmemanggil, Syahdan Husein, karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berakhir ricuh.

Hakim menyatakan bahwa Syahdan dan rekan-rekannya tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Syahdan, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih ada mekanisme hukum kasasi yang bisa ditempuh oleh para pihak.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan bahwa perbuatan para terdakwa termasuk dalam kategori berita bohong dan bertujuan menghasut orang untuk melakukan kekerasan atau perlawanan terhadap aparat negara.

Tidak ada satu pun saksi, termasuk saksi anak, yang menerangkan bahwa mereka diajak oleh para terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan demonstrasi dan kekerasan.

"Melainkan didorong atas reaksi atas isu kenaikan tunjangan Anggota DPR dan peristiwa kematian Affan Kurniawan (sopir ojek online)," ucap hakim menjelaskan alasan para saksi melakukan demonstrasi.

Hakim menyinggung salah satu unggahan tertanggal 27 Agustus 2025 di Instagram Lokataru Foundation mengenai pembukaan posko aduan dan bantuan hukum bagi pelajar yang hendak melakukan demonstrasi tetapi mendapat ancaman.

Meskipun terdapat narasi "kita lawan bareng" dalam unggahan tersebut, hakim memandang hal itu sebagai bentuk dukungan advokasi terhadap pelajar yang mendapat ancaman sanksi, bukan sebagai ajakan untuk melakukan perlawanan fisik terhadap aparat negara atau pemerintah.

Hakim juga menyinggung unggahan di Instagram Gejayan Memanggil yang berisi narasi "kepung kantor polisi atau hancurkan bangunan atas". Hakim menilai narasi tersebut bukan bersifat menghasut melainkan kiasan dari rasa kecewa.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq. Tuntutan tersebut diajukan karena jaksa menilai para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak dan aparat terluka.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260306163447-12-1335135/selain-delpedro-hakim-juga-bebaskan-admin-gejayan-memanggil
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.