Richard Lee Resmi Ditahan Usai 4 Jam Jalani Pemeriksaan
Judul: Richard Lee Resmi Ditahan Usai 4 Jam Jalani Pemeriksaan Jakarta, Richard Lee ditahan kepolisian usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehata...
Jakarta, Richard Lee ditahan kepolisian usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Jumat (6/3).Richard menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama 4 jam pemeriksaan, ia dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.Lihat Juga :Alasan Polisi Lamgsung Tahan Richard Lee Usai Diperiksa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (6/3).Budi mengatakan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya sebelum ditahan. Pemeriksaan itu meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," terang Budi.Pilihan RedaksiDoktif Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard LeePraperadilan Richard Lee di Kasus Kesehatan DitolakDoktif Tegas Tolak Damai dengan Richard Lee Biarpun Dibayar Rp50 MKasus yang menyeret Richard sendiri berawal dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.Buntut penetapan tersangka tersebut, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mencekal Richard Lee pergi ke luar negeri. Surat pencekalan terhadap Richard terbit 10 Februari lalu."Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2). (lom/asr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260307111453-12-1335319/richard-lee-resmi-ditahan-usai-4-jam-jalani-pemeriksaan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Jimly: Pernyataan Saiful Mujani Tak Perlu Ditanggapi Serius
11 Apr 2026
Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Muara Kali Adem Tangerang
11 Apr 2026
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Bantah Rugikan Negara Rp306 Miliar
11 Apr 2026
BMKG Catat 74 Gempa Susulan Guncang di Adonara Flores Timur
11 Apr 2026
Hampir 1 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Bromo
10 Apr 2026
KPK Total Tangkap 16 Orang Terkait OTT Bupati Tulungagung