Nasional 09 Mar 2026 5 views

DPR Ingatkan Sanksi Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran

Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa kepala daerah yang pergi ke luar negeri atau tidak siaga di wilayahnya selama periode libur Lebaran, yakni 14-28 Maret mendatang, akan dikenakan...

DPR Ingatkan Sanksi Kepala Daerah ke Luar Negeri Saat Lebaran
Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa kepala daerah yang pergi ke luar negeri atau tidak siaga di wilayahnya selama periode libur Lebaran, yakni 14-28 Maret mendatang, akan dikenakan sanksi tegas. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang, dan ia berharap aturan tersebut dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Pernyataan Irawan ini menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 yang berisi penundaan perjalanan ke luar negeri bagi seluruh gubernur, bupati, dan wali kota mulai 14 hingga 28 Maret 2026. Menurut Irawan, edaran ini penting karena selama Lebaran, daerah-daerah akan banyak kedatangan pemudik. Oleh karena itu, kepala daerah perlu siaga di wilayah masing-masing untuk mengurus kesiapan dan fasilitasi arus mudik, pengendalian inflasi barang kebutuhan pokok, serta hal-hal lain yang membutuhkan respons cepat.

Ketentuan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan tugas, salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. PP tersebut mengatur mekanisme pengawasan oleh pemerintah pusat dan ancaman sanksi mulai dari teguran, pembinaan, hingga rekomendasi pemberhentian.

Sebagai contoh, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, pernah disanksi menjalani magang di kantor Kemendagri pada April 2025 karena melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin di tengah efisiensi anggaran. Kasus terbaru, Bupati Aceh Selatan, Mirwan, diberhentikan sementara selama tiga bulan hingga 9 Maret karena melakukan umrah saat penanganan banjir dan longsor di wilayahnya pada akhir November 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan larangan ke luar negeri selama Lebaran bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing agar dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut harus dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260309163334-32-1336021/dpr-ingatkan-sanksi-kepala-daerah-ke-luar-negeri-saat-lebaran
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.